pembentukan komunitas intelijen
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2013/NO.15, TBD No.15, LL KAB. SEKADAU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuanPasal 9 ayat (2) Peraturan Menter Dalam NegeriNomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Komunitas Intelijen Daerah disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Komunitas Intelijen Daerah diatur dengan Peraturan Bupati
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; lnstruksiPresidenRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2008;
- Peraturan ini mengatur ketentuan umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
- 6 halaman peraturan
|