Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, pembentukan, mekanisme pembentukan, kepengurusan, biaya pembentukan, pertanggungjawaban, pemberhentian dan penggantian antar waktu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat