Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Tahun 2018/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Usaha Minimarket di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan dan untuk mengatur serta menata keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukoharjo, agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Sukoharjo, perlu melakukan moratorium kembali terhadap izin usaha minimarket yang ada di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Usaha Minimarket di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7, Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 250);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Bupati melakukan moratorium izin usaha minimarket di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
(2) Moratorium izin usaha minimarket sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030. Dengan adanya moratorium ini maka:
a. penerbitan Izin Usaha minimarket baik izin baru maupun perpanjangan/daftar ulang ditangguhkan.
b. penerbitan rekomendasi untuk izin usaha minimarket ditangguhkan;
c. verifikasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau penerbitan rekomendasi persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) minimarket ditangguhkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penataan - Pembinaan - Pengembangan - Pasar Lelang Komoditas
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 75, LN.2022/No.116, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu menetapkan Perpres tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas. Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: 1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan 2) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengangkatan Pejabat Eksekutif pada
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 tentang . Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar, Nomor 27 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019;Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peruabahan kedua atas Perbup Karanganyar No 117 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Ketentuan Pasal 1 diubah,Ketentuan Pasal 86 diubah,Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 86A
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
PP No. 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
PP No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
PP No. 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
PP No. 40 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
PP No. 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
PP No. 38 Tahun 1961 tentang Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
PP No. 34 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 75, LN. 1971/ No 97 , LL Bphn : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1971.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung upaya pengembangan kehidupan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperluhkan adanya dukungan penguatan modal dari pemerintah Kabupaten Sintang Berupa pemberian pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2008, UU No.1 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 1995, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Pendanaan; Pengelola; Bank Pelaksana; Pelaksanaan; Penghapusan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat