Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Angka Pengenal Importir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
70/M-DAG/PER/9/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 17 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir
Mencabut :
  1. Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan