Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2008/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk menyusun RAPBD, Pemprov. Sumsel menyusun RKPD Prov. Sumsel Tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada Renja Pemerintah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Pasal 23 ayat (1) Permendagri No. 8 Tahun 2008, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2009; Permendagri No. 8 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006-2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 danPasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu menyusunkebijakan dan perencanaan tenaga kerja agar pelaksanaan pembangunan, ketenagakerjaan dapat berjalan dengan lancar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2006-2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
57 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(R K P D)
Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008
ABSTRAK:
A. Bahwa Pelaksanaan Pembangunan Di Daerah Harus Berjalan Dengan Baik,
Mencapai Sasaran Serta Berkesinambungan, Sehingga Diperlukan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Dituangkan Ke Dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008;
B. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2008, Disusun Secara Konkrit Dan Sistematis Berdasarkan
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007 Dan Mengacu Pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahdti 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008 Adalah Dokumen Perencanaan Daerah Untuk Periode 1 (Satu)
Tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 10 Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 92, Lembaran Negara RI Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaan Negara RI Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaan Negara RI Nomor
4700);
8. Peatuan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Rencana Kerja Pemerintah (Lembaan Negara RI Tahun
2004 Nomor 74, Tambahan Lembaan Negara RI Nomor 4405);
9. Peaturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republhk Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasbnal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor.... Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Transisi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2009.
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Sulawesi Tenggaratahun2008
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan di Propinsi Jawa
Tengah agar dapat dilakukan secara berdayaguna
dan berhasilguna serta sesuai Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2003-2008, perlu ditetapkan rencana kerja
tahunan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2006;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
' Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4027);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA)
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor
109);
14. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19
Seri D Nomor 1);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Ketja Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah Tahun
2006 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
dalam menyususn Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (Renduk Infokomhum) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam upaya menentukan arah kebijakan pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan di Propinsi Jawa Tengah, diperlukan Rencana Induk, berupa gambaran tentang kondisi dan permasalahan; perumusan landasan dan strategi pengembangan sebagai pedoman dalam penyusunan program di bidang informasi, komunikasi dan kehumasan ;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan
Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan
Bimbingan Massal Dan Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah merupakan dokumen strategi kebijakan makro filosofis bagi Badan, Dinas, Biro, Kantor dan Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Lembaga Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Tahun 2005 - 2024. Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
ABSTRAK:
a. bahwa
wilayah
pesisir
memiliki
nilai
strategis
berupa
potensi sumberdaya
alam
dan
jasa-jasa
lingkungan
yang
sangat
rentan
terhadaP
berbagai
perubahan akibat
Pembangunan
Fenomena
seperti
ini memberikan
konsekuensi
kepada
daerah
untuk
merumuskan
rencana
-
rencana
pembangunannya
secara
komprehensif
dengan
menyesuaikan
pada
berbagai
perubahan
dan
perkembangan
yang
terus
bergerak
dengan
laju
cepat;
b.
bahwa
untuk
pengembangan
pemanfaatan
potensi
sumberdaya pesisir
dan laut
daerah
perlu
diatur
secara
terencana,
terpadu
dan
berkelanjutan
sehingga
Rencana
pengbmbangan
dan
pemanfaatan
sumberdaya
wilayah pesisir
dan laut tersebut perlu
disusun
dalam
bentuk
Dokumen
Rencana
Strategis
Pengelolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004-2013 yang
berperan
dalam menentukan
visi
dan
misi serta
fujuan
dan
sasaran
berkaitan
dengan pengelolaan
sumberdaya
wilayah
pesisir
dan
laut serta penetapan
strategi
untuk
mencapai
tujuan
yang
telah
dicanangkan;
bahwa
sehubungan
dengan
hal-hal
tersebut
di atas
dipandang
perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Penge.lolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004 -2013
dengan
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi
Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi
tenggara,
dengan mengubah
Undang-
Undang
Nomor
47 Prp Tahun 1960
tentang Pemberntukan Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara
RI Tahun
1964
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 9
Tahun
1985,
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun l985 Nomor
46, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3259)
Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
peningkatan mutu
pelayanan kesehatan hagi
masyarakat
Sulawesi
Tenggara, diperlukan
adanya
perencanaan
yang
terpadu dan
dapat
dipertanggung
jawabkan
dalam
bentuk
Rencana
Strategis
Rumah Sakit
Umum
Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara;
bahwa
Rencana
Strategis
Rumah Sakit
Ijmum
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara
merupakan
dokumen
perencanaan
taktis strategi
yang
menjabarkan
permasalahan
dalam
pelayanan kesehatan,
program
dan kegiatan
yang akan
dilaksanakan
memecahkan
Permasalahan
terencana.
dan
bertahaP
;
bahwa
Rencana
Strategi
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
meruPakan
penilaian
terhadap
untuk
secara
tolak
ukur
pertanggungi
awaban
Direktur
yang
harus
ditetapkan
Keputusan
Gubernur;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
huruf
a,
b
dan
c
tersebut,
maka
Perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2004-2008 dengan
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
PenetaPan
PerPu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47 P eratwan
Pemerintatr
Tahun
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
- Tengah
dan,
1960
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Selatan
Tenggara
(
Lembaran
Negara
Tahun
1964
Nomor
:9f,Tambahan
Negara
Nomor:
2687);
2. Undang-undang
Nomor
23
Tahun
1992
3.
4.
5.
6.
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Tahun
1992
Nomor
:
100,'Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3495);
Undang-undang
Nomor 22
Tahun
1999
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999
Nomor
60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
383e);
Undang-undang
Nomor 25 Tahun
1999
tentang Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat
dan
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999
Nomor
7
2,
T arrtb ahan
L emb
aran Ne
gara
Nom
or
3848);
Peraturan
Pemerintah
Nomor 25
Tahun
2000 tentang
Kewenemgan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonorr,
(
Lembaran Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
TaiTibahan
Lembaran
Negara Nomor
3952);
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi dan Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum Daerah Provinsi
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Tenggara;
7.
Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3
Tahun
2003
tentang
Program Pembangunan
Daerah
(PROPEDA)
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun
2003-2007
;
8. Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor
4 Tahun 2003
tentang
Rencana
Strategi
Daerah
(RENSTRADA)
Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun
2003-2007.
BAB
I
BAB II
BAB
III
BAB
IV
BAB
V
BAB
VI
BAB
VII
BAB
VIII
provinsi
piovinsi
sulawesi
Pendahuluan
Gambaran
Umum
RSttD
Provinsi
Sultra
Visi,
Misi
dan
Nilai-nilai
Dasar
Pencemaran
Lingkungan
Faktor-faktor
Penentu
Keberhasilan,
Tujuan
dan
Sasaran.
Strategi,
Program
dan
Kegiatan
Penilaian
dan
Evaluasi
Kinerja
Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14.A Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14.A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
melalui Pembangunan Daerah yang baik, profesional,
terararh, dan berkesinambungan, perlu didukung
dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang
terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan tujuan Pembangunan yang
berkelanjutan, perlu dilakukan upaya sinergi melalui
koordinasi dan perencanaan dengan seluruh pemangku
kepentingan:
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah, perlu disusun pedoman yang mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan .huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sistematika Renja Perangkat Daerah
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat