RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-RKPD-PROPINSI-JAWA-TENGAH-TAHUN-2006
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2005/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan di Propinsi Jawa
Tengah agar dapat dilakukan secara berdayaguna
dan berhasilguna serta sesuai Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2003-2008, perlu ditetapkan rencana kerja
tahunan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2006;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
' Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4027);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA)
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor
109);
14. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19
Seri D Nomor 1);
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Ketja Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Jawa Tengah Tahun
2006 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
dalam menyususn Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2005.
- 5 Halaman
|