rencana kerja
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2007/18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(R K P D)
Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Pelaksanaan Pembangunan Di Daerah Harus Berjalan Dengan Baik,
Mencapai Sasaran Serta Berkesinambungan, Sehingga Diperlukan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Dituangkan Ke Dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008;
B. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2008, Disusun Secara Konkrit Dan Sistematis Berdasarkan
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007 Dan Mengacu Pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008.
-
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahdti 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008 Adalah Dokumen Perencanaan Daerah Untuk Periode 1 (Satu)
Tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
- 4 Halaman
|