Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenperin No. 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian
Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Mencabut
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1634) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Indonesia Tahun 2018 Nomor 1199),
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 11, BN 2021 NO ;507 ; PERATURAN GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 11, BN 2021/NO 1446; PERATURAN.GO.ID: 43 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Sarana Dan Prasarana Kantor Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 11, BN 2019/NO 861; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Kepala Arsip
Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas, Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah ubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengelolaan surat masuk;
b. pengelolaan surat keluar;
c. kategori klasifikasi keamanan;
d. hak akses naskah dinas;
e. kecepatan proses penyampaian;
f. penggunaan kertas surat;
g. pengetikan naskah dinas; dan
h. warna dan kualitas kertas.
Bentuk dan susunan naskah dinas:
a. produk hukum daerah;
b. produk hukum perangkat daerah; dan
c. surat.
(2) Jenis naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk
hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Peraturan Bersama Bupati;
e. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis;
f. Keputusan Bupati;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
i. Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Pejabat.
Paraf , Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas.
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang terdiri dari:
a. stempel jabatan; dan
b. stempel perangkat daerah.
Jenis kop naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang terdiri dari:
a. kop naskah dinas jabatan;
b. kop naskah dinas PD; dan
c. kop naskah dinas lembaga daerah.
Jenis sampul naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang terdiri dari:
a. sampul naskah dinas jabatan;
b. sampul naskah dinas PD; dan
c. sampul naskah dinas lembaga daerah.
Jenis papan nama di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang,
terdiri dari :
a. papan nama kantor Bupati;
b. papan nama PD; dan
c. papan nama lembaga daerah.
Perubahan dan Pencabutan. Pembinaan dna Pengawasan. Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
naskah dinas di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2011 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
84 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Surakarta; bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kala Surakarta sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu disahkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jasa pelayanan, indikator, standar (nilai) batas Waktu pencapaian dan uraian SPM, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ESDM No. 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, Dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
Diubah dengan
Permen ESDM No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 102 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terkahir dengan Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam pelaksanaanya diperlukan perubahan Atas Peraturan Walikota dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.17 Tahun 2013 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No. 58 Tahun 2005
;8.PP No.71 Tahun 2010;9.PP No.2 Tahun 2012 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No.32 Tahun 2011 ;13.Perda No.8 Tahun 2016 ;14.Perda No. 2 Tahun 2016
;15.Perwal No.102 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPendidikanPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang Pengesahan Pedoman Pengelolaan dan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan di BPPIT Dephan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2011/No.338, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembiayaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2021/NO. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
1. Ketentuan Umum
2. Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Bagi Hasil
4. Mekanisme Pencairan Dana Bagi Hasil
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat