Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian pusat pendidikan dan pelatihan olahraga terpadu siswa berprestasi daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani,
rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. bahwa penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Penajam Paser
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
Olahraga yang meliputi Olahraga pendidikan dan Olahraga
prestasi dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran dan
prestasi siswa di tingkat provinsi dan nasional, dalam sistem
manajemen pembinaan Olahraga terpadu;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 3 Tahun 2005;UU No 23 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas
adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara
Pasal 2
Pendirian Pusdiklat dimaksudkan sebagai upaya pembinaan Olahraga Prestasi
bagi siswa yang berprestasi di Daerah dalam rangka lebih memajukan dan
meningkatkan prestasi Olahraga pada kegiatan provinsi, regional maupun
nasional.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan Olahraga terpadu melalui Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi meliputi:
a. Pendirian pusdiklat;
b. Pengelolaan pusdiklat;
c. Struktur Pengelola;
d. Kurikulum pusdiklat;
e. Jenis Cabang Olahraga Dan Persyaratan Pembinaan;
f. Pendanaan pusdiklat;
g. Pengawasan.
Pasal 8
Penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Olahraga bagi
siswa berprestasi melalui Pusdiklat dilaksanakan secara terpadu, serasi dan
seimbang serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan tata nilai
penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan;
b. sportifitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
Pasal 9
(1) Pusdiklat dikelola oleh pengelola yang terdiri atas:
a. Kepala Dinas sebagai penanggungjawab;
b. kepala SD/SMP sebagai ketua;
c. kepala SD/SMP sebagai sekretaris membawahi:
1. Anggota yang berasal dari SD;
2. Anggota yang berasal dari SMP;
3. Anggota yang berasal dari UPT Pemuda dan Olahraga;
4. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SMP sebagai
koordinator bidang pendidikan dan pelatihan SMP membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SMP;
5. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SD sebagai koordinator
bidang pendidikan dan pelatihan SD membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SD.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Dinas.
(3) Bagan struktur pengelola Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 13
(1) Kurikulum pendidikan dan pelatihan (Kurikulum Diklat) pada Pusdiklat
Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi terdiri dari materi program dan kegiatan
cabang olah raga yang disusun oleh Tim Pengelola yang ditetapkan melaui
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan kepada siswa di luar
dari kurikulum kegiatan belajar mengajar.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pusdiklat dilakukan oleh:
a. Bupati melalui :
1. Inspektorat Daerah; dan
2. Kepala Dinas.
b. Komite Sekolah melalui:
1. SD Negeri 038 Penajam; dan
2. SMP Negeri 21 Penajam Paser Utara.
c. masyarakat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 melakukan
pengawasan melalui audit internal.
(3) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
melakukan pengawasan melalui pengendalian dan monitoring internal Dinas.
(4) Komite Sekolah dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c melakukan pengawasan dengan memberikan masukan atau
kritikan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan pusdiklat kepada
Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN NATUNA
PERIODE TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten dipilih dan ditetapkan oleh bupati atas usulan panitia pemilihan;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 17 TAHUN 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002
PERATURAN INI SEBAGAI ACUAN PEMILIHAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN NATUNA, TERMASUK SELRURUH MEKANISME PEMILIHANNYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas penunjukan personil Koordinator Wilayah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sambas Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas; bahwa sebagaimana huruf a, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.39 Tahun 2016, Perbup Sambas No.19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2014
PENDIDIKAN KHUSUS-PENDIDIKAN MENENGAH-PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU-PETUNJUK PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
perubahan pengaturan tentang penerimaan peserta didik baru dengan diterbitkannya Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Pergub No.42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan Pergub.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2010; PP No.48 tahun 2008; Permendiknas No.34 Tahun 2006; Permendiknas No.70 Tahun 2009; Permendikbud No.22 Tahun 2016; Permendikbud No.51 Tahun 2018; Perda No.16 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Prov. Kaltim. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 19
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2013
Permendikbudriset No. 33 Tahun 2021 tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Diubah dengan :
Permendikbud No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Statuta Sekolah Menengah Atas Negeri Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan visi dan misi pemerintah dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah, Pemprov Sumsel telah mendirikan Sekolah Menengah Atas Negeri Sumatera Selatan. Untuk efektif, efisien, dan inovatif dalam penyelenggaraan SMAN Sumsel dipandang perlu untuk menyusun Statuta/Anggaran Dasarnya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Kepmendiknas No. 060/U/2002; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang statuta SMAN Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, visi, misi dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, penilaian hasil belajar, organisasi, sarana dan prasarana, pembiayaan/sumber dana, pengawasan dan akreditasi, kerjasama antar sekolah, kode etik dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengelompokan (Regrouping) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi sekolah yang ada di Wilayah Cempaga, perlu dilakukan pengelompokkan (regrouping) terhadap Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga, karena sekolah ini memiliki siswa semakin sedikit dari tahun ke tahun, dengan demikian perlu dikelompokan (diregrouping) dengan Sekolah terdekat yaitu Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pengelompokkan (Regrouping) ) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga;
Undang Undang Nornor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
PENETAPAN PENGELOMPOKAN (REGROUPING) SEKOLAH DASAR NEGERI 3 CEMPAGA KE SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CEMPAGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
-
-
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat