PENETAPAN-PENGELOMPOKAN-(REGROUPING)-SEKOLAH-DASAR-NEGERI-3-CEMPAGA-KE-SEKOLAH-DASAR-NEGERI-2-CEMPAGA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2011/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengelompokan (Regrouping) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi sekolah yang ada di Wilayah Cempaga, perlu dilakukan pengelompokkan (regrouping) terhadap Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga, karena sekolah ini memiliki siswa semakin sedikit dari tahun ke tahun, dengan demikian perlu dikelompokan (diregrouping) dengan Sekolah terdekat yaitu Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pengelompokkan (Regrouping) ) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga;
- Undang Undang Nornor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
- PENETAPAN PENGELOMPOKAN (REGROUPING) SEKOLAH DASAR NEGERI 3 CEMPAGA KE SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CEMPAGA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
- -
- -
- 3
|