Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 32 Tahun 2011

Penetapan Pengelompokan (Regrouping) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN PENGELOMPOKAN (REGROUPING) SEKOLAH DASAR NEGERI 3 CEMPAGA KE SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CEMPAGA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penetapan Pengelompokan (Regrouping) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
29 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2011
Tanggal Berlaku
29 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.32
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan