PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangikat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pertama atas peraturan daerah Provinsi Irian Jaya Barat nomor 5 tahun 2006 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KABUPATEN SELUMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2012, terdapat beberapa Satuan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah yang kurang efektif sebagai akibat tidak sinkronnya nomenklatur dinas tersebut dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat terkait
maupun dengan nomenklatur Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bahwa terdapat beberapa bidang tugas dilingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Bengkulu yang tidak terakomodir dalam struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
sehingga sering menyulitkan pada saat melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan antara
daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta
sarana dan prasarana daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) yang telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2009 Nomor 06);
b. Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2010 Nomor 07);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. Dinas Pekerjaan Umum;
h. Dihapus.
i. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
j. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan;
k. Dinas Kelautan dan Perikanan;
l. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
m. Dinas Kehutanan; dan
n. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah;
o. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Ketapang No. 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 18 Tahun 2016
Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis; Ketentuan mengenai: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa :
a. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang;
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang;
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ketapang;
d. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang; dan
e. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTAR
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
adanya perubahan pada struktur organisasi dan tata kerja Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2017 perlu dilakukan penyempurnaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (6)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan beberapa uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pererencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan ini terdiri dari II Pasal dan 25 Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 6 TAHUN 2017
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2016/No.10, TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Dengan peraturan daerah ini dibentuk perangkat daerah sebagai berikut:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 4).
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja di Kabupaten Karanganyar, maka perlu
disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud tersebut huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dan Fungsi
Jabatan Struktural Pada Badan Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 dicabut.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM PENGUJIAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan bangunan yang berkualitas sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan diperlukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan telah mendapatkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Uji Mutu Bahan dan Alat Berat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Berau. Perbup No. 72 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perkebunan Kabupaten Berau sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan Perda No.7 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau, Perbup Berau No.72 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2)
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Berau dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah maka perlu diatur susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Berau
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kab. Berau No.7 Tahun 2016; Perbup Berau No.72 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas; UPT Balai Benih dan Pasca Panen Tanaman Perkebunan; UPT Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Berau No.34 Tahun 2013
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat