PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangikat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pertama atas peraturan daerah Provinsi Irian Jaya Barat nomor 5 tahun 2006 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Irian Jaya Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
- Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
- Lamp 2 halaman
|