Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan beberapa uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pererencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara Peraturan ini terdiri dari II Pasal dan 25 Perubahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD Tahun 2020 / No. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan