Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan beberapa uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pererencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara Peraturan ini terdiri dari II Pasal dan 25 Perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat