PERBUP Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
TUGAS TAMBAHAN-KEPALA SEKOLAH-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-PEMALANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kebutuhan serta untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas dan manajemen pendidikan, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 ten tang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 ten tang Tugas Tambahan sebagai Kepala
Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008
; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu Ketentuan Pasal ~ ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 8, pada ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dihapus,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 (diubah)
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Peangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu penyediaan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Berdasarkan Pasal 156 ayat 91) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No.8 Tahun 1981, UU No 17 Tahun 2013, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 56 Tahun 2008 jo. UU No. 14 Tahun 2013, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PERDA No. 04.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah Penyediaan fasilitas Pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuranm dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara menetap:
- Petak 1 m2 Rp 45.000,-/bulan
- Petak 2 m2 Rp 60.000,-/bulan
- Petak 4 m2 Rp 90.000,-/bulan
- Petak 6 m2 Rp 120.000,-/bula
b. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara tidak menetap/harianL
- Pedagang Sayuran Rp 1.000,- Permeter/hari
- Pedagang Buah Rp 1.000,- Permeter/hari
- Pedagang Barang campuran Rp 1.000,- Permeter/hari
Retribusi dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusinya. Untuk melakukan pengihan Retribusi, Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib Retribusi tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013
PERDA Kab. Grobogan No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, memerlukan peningkatan pendapatan untuk kemajuan masyarakat dan pemerintahan desa yang bersangkutan, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; bahwa pedoman dan tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2006.
PERDA ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terdiri dari maksud. tujuan, strategi, dan asas BUMDes; Pembentukan; Lembaga Keuangan Mikro dan Bentuk Badan Hukum; Pengelolaan; Laporan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Agraria, Pertanahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2013/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian Dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika pengelolaan rawa dan tanah eks pengangonan dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan dalam upaya menciptakan kondusifitas daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, perlu disesuaikan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan;
3
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan, tata cara lelang, pembagian dan penggunaan hasil lelang sewa rawa dan tanah eks pengangonan
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. ahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN; 16.KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat