PERBUP Kab. Majalengka No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Mencabut
Keputusan Bupati Majalengka Nomor 673 Tahun 2003 Jo Peraturan Bupati Majalengka Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, sepanjang mengatur mengenai pakaian Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan
. Bupati Semarang Nomor 7 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20
Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit
Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati Semarang Nomor 20
Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2010/NO.11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meringankan beban penduduk Kabupaten Semarang yang membutuhkan darah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang perlu memberikan dana bantuan subsidi kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur petunjuk teknis bantuan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 478/Menkes/Per/X/1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ·13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 622 / Menkes /SK/ VII / 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009,
Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Di Dalam Peraturan Bupati ini tentang PetunJuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2010.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
. Bupati Semarang Nomor 7 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20
Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang dicabut.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2010/NO.10 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.109 Tahun 2008 ttg Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 109 Tahun 2008 telah diatur penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, batik telah ditetapkan sebagai salah satu pakaian dinas harian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 109 Tahun 2008.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 109 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Jumlah Halaman: 8 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan / Profesi / Keahlian / Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direktur Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PENDUDUK MISKIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Pelayanan
Kesehatan Penduduk Miskin sebagai Kegiatan Pendampingan Asuransi
Kesehatan Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut dengan Program
Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah); bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, serta untuk
meningkatkan mutu penyelenggaraan agar dapat berjalan dengan efisien
dan efektif dalam pengelolaannya, maka dipandang perlu ada Pedoman
Pelaksanaan program dimaksud; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tanggal 15 Juli 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Bupati
Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapir) tentang Petunjuk Pelaksanaan atas peraturan Bupati Tapin Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tanggal 15 Juli 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2010.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Iritem Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4389);
5. Uiidang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan ditanggungjawab keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dareah;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4095);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan ,Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata , Naskah Dinas , di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembang-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUNA
BAB IV PENGUATAAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalarn rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan bahwa untuk peningkatan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; PeraturanMenteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 I 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 119 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat