ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Iritem Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
- : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4389);
5. Uiidang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan ditanggungjawab keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dareah;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4095);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan ,Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata , Naskah Dinas , di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembang-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUNA
BAB IV PENGUATAAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|