ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meringankan beban penduduk Kabupaten Semarang yang membutuhkan darah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang perlu memberikan dana bantuan subsidi kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur petunjuk teknis bantuan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 478/Menkes/Per/X/1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ·13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 622 / Menkes /SK/ VII / 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009,
Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
- Di Dalam Peraturan Bupati ini tentang PetunJuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
|