PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PENDUDUK MISKIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Pelayanan
Kesehatan Penduduk Miskin sebagai Kegiatan Pendampingan Asuransi
Kesehatan Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut dengan Program
Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah); bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, serta untuk
meningkatkan mutu penyelenggaraan agar dapat berjalan dengan efisien
dan efektif dalam pengelolaannya, maka dipandang perlu ada Pedoman
Pelaksanaan program dimaksud; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 9 hlm
|