ABSTRAK: |
- a. Bahwa perhubungan mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimane diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serte dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota Gunungsitoli, perlu pengaturan penyelenggaraan perhubungan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 7O Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 'Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 22016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kota Ounungsitoli Nomor 2 Tahun 22012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 22012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahn 2016 , Peraturan Daeruh KOta Gurungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 .
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS (Maksud dan Tujuan , Asas), RUANG LINGKUP, PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN LLAJ (Pembinaan, Penyelenggaraan), FORUM LLAJ (Fungsi, Mekanisme Kerja , Keanggotan Forum), JARINGAN LLAJ (Rencana Induk Jaringan, Pembangunan Jalan, Perlengkapan Jalan, Sistem Kecerdasan Transportasi, Pengendalian Lingkungan Jalan, Penggunaan Jalan lain Untu Kepentingan Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, Hal dan Kewajiban Pejalan Kali dalam Berlalulintas , Fasilitas Difabel, Manusia Usia Lanjut, Anak- Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit ), TERMINAL (FUngsi dan Tipe Terminal (Fungsi, Tipe), Penetapan Lolasi Terminal, Fasilitas Terminal, Lingkungan Kerja Terminal , Pembangunan dan pengoperasian Terminal, Pengaturan Lebih Lanjut), PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN (Pengujian Kendaraan Bermotor, Bengel Umum Kendaraan Bermotor), DAMPAK LINGKUNGAN (Perlindungan Kelestarian Lingruungan LLAJ, Pencegahan dan Penaunggulaungan Dampak Lingkungan LLAJ), MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS (Penangung Jawab, Kegiatan (Perencanaan, Pengaturan, Perekayasaan, Pemberdayaan, Pengawasan), ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, ANGKUTAN (Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor Umum, Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum Dalam trayek, Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak Dalam trayek, Angkutan Massal), Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum (Angkutan Barang Umum, Angkutan Barang Khusus, Bongkar Muat, Perizinan Angkutan (Izin Penyelenggran Angkutan Orang dalam Trayek), KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERAHLIAN, KETENTUAN PENUTUP.
|