Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2017

Pengawasan Muatan Angkutan Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengawasan Muatan Angkutan Barang, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pengawasan Muatan Angkutan Barang; c. Penyelenggaraan Penimbangan; d. Tata Cara Penimbangan; e. Ketentuan Pelanggaran; f. Tata Cara Pengenaan Denda; g. Pembinaan dan Pengawasan; h. Penyidikan; i. Ketentuan Pidana; j. Ketentuan Lain-lain; k. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan