Keputusan Presiden (Keppres) NO. 10, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 7 ayat (4) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Dewan Nasional) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dengan anggota beberapa Menteri terkait. Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewab Nasional bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
KEPPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
perubahan - Panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 Indonesia - Tahun 2022
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini menetapkan beberapa perubahan pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Tim Asistensi dan Kemitraan, Koordinator Harian, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 21, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045. Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas gugus tugas yaitu 1) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan 2) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada APBN dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Mengubah
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 16.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Mengubah
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas dari pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 15, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2019; dan PP Nomor 29 Tahun 2018.
Keppres ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Gernas mempunyai tugas : 1) melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI; 2) menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI; 3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan 4) pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
KEPPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 12, jdih.setkab.go.id : 19 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh, tanggal 22 November 2020, Indonesia telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022. untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiatan berupa pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Events, dan program Road to G20 Indonesia 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 (Panitia Nasional), yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keppres ini dibebankan kepada APBN K/L terkait, APBD tahun 2021 dan tahun 2022, anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak Keppres ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 11, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi) yang dibentuk dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas
Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Keppres No. 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Diubah dengan
KEPPRES No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Satuan Tugas - Percepatan Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 10, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Guna efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Satgas Undang-Undang Cipta Kerja) yang dibentuk untuk menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian otoritas/pemerintah daerah. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada APBN melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Panitia - Pencalonan - Indonesia - Tuan Rumah - Olimpiade - Tahun 2032
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 9, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan sehingga perlu dibentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2005.
Keppres ini membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 (Panitia INABCOG) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. Panitia INABCOG bertugas untuk: 1) melakukan persiapan pencalonan (bidding); 2) menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan 3) melakukan promosi, kampanye publik (public campaign) dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat