Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2021

Satuan Tugas Percepatan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi) yang dibentuk dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan