Tim - Gerakan Nasional - Bangga Buatan Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2019; dan PP Nomor 29 Tahun 2018.
- Keppres ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Gernas mempunyai tugas : 1) melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI; 2) menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI; 3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan 4) pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
- Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|