Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Dewan Nasional) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dengan anggota beberapa Menteri terkait. Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewab Nasional bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat