Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam; bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia No. 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor115); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2001 tentang pengawasan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonseia tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081); Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 sebagai pengganti Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Keuangan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Nomor 29/KMK.01/2003 dan Nomor 001/DP/I/2003 tentang Sosialisasi dan penggalangan Zakat di kalangan Dunia Usaha Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Zakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek;
3. Azas dan Tujuan;
4. Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq);
5. Jenis Zakat;
6. Badan Amil Zakat Nasional;
7. Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan;
8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Larangan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Bupati
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat; Pembentukan dan Organisasi Pengelolaan Zakat; Kewajiban dan Jangka Waktu Kepengurusan; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 456 / 1187 /
SJ tanggal 27 Mei 2003
tentang Dukungan terhadap
penyelenggaraan Ibadah Haji di
daerah dan Surat Menteri Agama
Nomor D J. VII / II / 00 / 178 / 2011
tentang Himbauan Penyelanggaraan
Haji Daerah, maka penyelenggaraan
Ibadah Haji khususnya di
Kabupaten Kolaka merupakan
tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka dan seluruh masyarakat
untuk mensukseskannya;
b. bahwa untuk suksesnya
penyelenggaraan Ibadah Haji maka
seluruh tahapan pelaksanaan
termasuk faktor - faktor
pendukungnya harus terlaksana
sesuai dengan yang telah
ditentukan;
c. bahwa salah satu faktor pendukung
untuk suksenya penyelenggaraan
ibadah haji adalah transportasi lokal
bagi Jamaah Haji Kabupaten Kolaka
yang biayanya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka
setiap tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a, b dan c di atas, maka
perlu dibentuk dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959, tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun
2Q04 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan undang-
undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara 4437);
Undang - undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
Undang - undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara RI
Tahun 2008 Nomor 60 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4845);
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara RI l'ahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
berubahan atas Peraturan Paerah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Dsierah Kabupaten Kolaka
No. 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA
TRANSPORTASI BAGI JAMAAH HAJI
REGULER KABUPATEN KOLAKA YANG TERDIRI DARI :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. SUMBER PEMBIAYAAN
4. PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. PENGORGANISASIAN
6. PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/162 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa p[embayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim penerimaan zakat dari kaum muslim selama i ni perlu ditingkatkan pengelolaannya supaya penerimaan zakat dari kaum s]muslim itu berdaya guna maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah PAsal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri RI No. 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Subjek Dan Objek Zakat, Organisasi Pengelolaan Zakat, Jabgka Waktu Kepengurusan, Pengumpulan Zakat, Pendayagunaan Zakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Adminsitrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2012 NOMOR:04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan transportasi bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar. Besaran biaya transportasi dihitung per jemaah haji dengan mengacu pada standar biaya umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU NO. 33 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, penganggaran dan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 34 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa dana umat Islam yang terhimpun dari kewajiban menunaikan/mengeluarkan zakat, merupakan sumber yang potensial, yang dapat didayagunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat terutama bagi masyarakat (umat Islam) yang kurang mampu di Kota Ternate dalam rangka mengoptimalkan sistem pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pengelolaaannya yang meliputi perlindungan, pembinaan dan pelayanan serta pengawasan secara lebih terpadu, transparan, profesional dan akuntabel sesuai dengan syariat Islam berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1991 dan Nomor 47 Tahun 1991, Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan DAerah ini terdiri Dari 39 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanaan Jemaah Haji Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Daerah Kota Ternate perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar
dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai pembiayaan transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pelayanan Jemaah Haji Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat