Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Biaya Transportasi Jemaah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan transportasi bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar. Besaran biaya transportasi dihitung per jemaah haji dengan mengacu pada standar biaya umum daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
21 Desember 2012
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2012 NOMOR:04
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan