Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022.
Materi pokok : Bentuk Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan berusaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan berusaha, Jangka waktu dan Frekwensi Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan berusaha, tata Cara Pelaporan dan Pemberian Sanksi Administratif, Tata Cara Evaluasi, tata Cara Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.32 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.32 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan Pada Dinas Kesehatan.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan
meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, yang
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat,
perlu memberikan tambahan penghasilan yang dapat
mendorong prestasi kerja, produktivitas, dan kesejahteraan
pegawai;
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam yang berdasarkan pada
kemampuan keuangan daerah, dengan adanya perubahan
kebijakan pada indeks basic tambahan penghasilan pegawai,
dan perubahan kebijakan terhadap pegawai penerima
tambahan penghasilan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang meliputi TPP, Kriteria Pemberian TPP, Tim Pelaksana TPP, Besaran TPP, Perolehan TPP, Tata Cara Dan Prosedur Pembayaran, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dicabut.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 14, BN.2024 (131)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rmcian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber anggaran hibah, kewenangan TKD, tugas dan fungsi TKD, penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun
Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa pasar tradisional merupakan salah satu sarana penunjang perekonomian masyarakat di Daerah sehingga perlu optimalisasi fungsi; b. bahwa untuk meningkatkan fungsi pasar tradisional diperlukan pengelolaan yang fleksibel dan profesional sesuai dengan perkembangan ekonomi dalam masyarakat; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan, diperlukan penyesuaian tugas dan fungsi pada Unit Pelaksana Teknis sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2024
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain
yang sederajat perlu dilakukan secara objektif,
transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan
guna mengakomodir perkembangan layanan pendidikan
di masyarakat; bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan
relevansi peraturan perundang-undangan dengan
penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain
yang Sederajat di Kota Semarang sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 79 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan angka 25a, 25b, 25c dan 25d pada Pasal 1, penghapusan angka 28b Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, penghapusan Pasal 13B, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2023 diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 19 Tahun 2023.
PP ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Kebumen Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan; bahwa penanggulangan Tuberkulosis harus diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakanpenanggulangan Tuberkulosis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Kebumen Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Rencana Aksi Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Kebumen Tahun 2022-2026. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain maksud dan tujuan rencana aksi, pembiayaan rencana aksi dari APBD dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rekcana aksi, serta rincian rencana aksi. Rincian rencana aksi tersebut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
76 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN 2024 (149); 44 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2024
kelembagaan-dinas pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2024/NO. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana
teknis daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Kawasan Permukiman diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa, UPTD Taman Pemakaman Umum, UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, UPTD Pelayanan Sumber Daya Air, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa, Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum, Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.5 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Sumber Daya Air.
Jumlah Halaman: 13 hlm. Lampiran: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat