Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2024

Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini membentuk Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), yang selanjutnya disebut dengan Tim Perunding IPEF. Perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terdiri atas pilar perdagangan, pilar rantai pasok, pilar ekonomi bersih; dan pilar ekonomi adil. Tim Perunding IPEF terdiri atas pengarah, tim perunding teknis, dan sekretariat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding IPEF bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; dan/atau 2) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
jdih.setkab.go.id: 8 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan