Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024

Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2024
Sumber
jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - IBU KOTA NEGARA, IKN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 88 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan