RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH-KABUPATEN BANYUASIN-TAHUN 2018 - 2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, L.D.2019/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dasar dan Pedoman pembangunan daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan program bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2009; Perda No. 28 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyusunan RPJMD, perumusan RPJMD, dan pihak yang terlibat untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi, serta perubahan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014-2018
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam rangka menunjang Implementasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 3 tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010l PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 98 Tahun 2018; Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2015; Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019; Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Perda Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2), diubah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 – 2013.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Sistematika, 5. Isi dan Iuran RPJM Daerah, 6. Pengendalian dan Evaluasi, 7. Ketentuan Lain-Lain, dan 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Pasuruan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 terjadi dinamika pembangunan baik secara internal kota maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejateraan seluruh masyarakat;
c. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 berdasarkan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang perlu dilakukan revisi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan tahun
2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 21 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012.
Ruang Lingkup terdiri atas:
a. Ruang lingkup wilayah perencanaan; dan b. Ruang lingkup substansi.
Penataan ruang wilayah Kota bertujuan mewujudkan Kota sebagai pusat pariwisata yang didukung oleh industri dan perdagangan dan jasa yang bertaraf nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, berdaya saing dan berkearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2012), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2009
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Sidempuan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Sidempuan Tahun 200-2034
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN PARIWISATA No. 1 Tahun 2016; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 04 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Visi, Misi, Maksud dan Tujuan, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
60 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2016
PERDA Kab. Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah Kota Ternate secara terencana, terpadu, terarah dan tertib, maka Perencanaan Pembangunan khususnya rencana Pembangunan jangka panjang daerah sebagai salah satu komponen utama perencanaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah, perldisusun suatu perencanaan pembangunan jangka panjang daerah
(RPJPD) sebagai arah dan prioritas pembangunan secara komprehensif untuk jangka waktu 20
(dua puluhtahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah Kota Ternate Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengann Peraturan Daerah Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025,
Dasar Hukum Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun, telah ditetapkan Renstra Satker Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Satker perangkat daerah;
bahwa dengan telah diundangkannya Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2014-2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2014-2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 18 Tahun 2004, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Renstra SKPD;
3. Sistematika Renstra SKPD;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Mengingat : 30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D); 31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat