Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kode Lokasi Dan Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dcngan pcrubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008, maka perlu untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna dengan pemberian kode lokasi dan kode barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalain huruf a. perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang pemberian Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NOMOR KODE LOKASI DAN KODE BARANG; 3. KODEFIKASI LOKASI DAN BARANG MILIK DAERAH; 4. PEMASANGAN KODEFIKASI BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Seluruh Bangunan Gedung Veteran Republik Indonesia “Graha Purna Yudha” Beserta Tanahnya Kavling 50 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1977.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 04 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENCELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2009 Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Menleri Dalarn Negeri
Nomor 188.34-5806 Tahun 2016 Len tang Pernbatalan
Peraturan Daerah Kabupa te n Pinrang Nomor 2 Tahun 2009
tenlang Pcngclolaan Bararig Milik Dae rah dan scsuai
dengan kctentuan Pasal 150 ayat (1) Pcraturan Mcntcri
Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Prociuk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa
dalam ha] yang dibatalkan kcsc!uruhan rnatcri muatan
perda kabupalen/kola, paling lama 7 (tujuh) hari selelah
keputusan pembat.alan dit erima, bupati/walikota harus
mcnghcntikan pclak sanaan pcrda ka bu pa tcrr/ kot a yang
dibatalkan dengan mengcluarkan surut kcpada pcrarigkat
daerah dan sclanjutnya DPRD bcrsarna bupali/walikota
mencabut perda dimaksud;
b. bahwa bcrdasar kan pert imba ngan scbagairnana dirnaksud
pada h ur uf a pcrlu mcnctapkan Perat.ura n Dae rah tentang
Pencabutan Pera turan Daer ah Kabu pat e n Pinrang Nomor 2
Tahun 2009 ten tang Pcngc!olaan Barang Milik Dacrah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Da sar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undar.g Nomor 2g Tahun I 959 ten tang
Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbara n
Negara Rcpublik Indonesia Ta h u n I Y5Y Nomor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan
Negara (Lernba ra n Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003
Nomor 42, Tarnba ha n Lcrn bara n Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. U ndang-U ndang Nornor Tail un '2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Ta h u n 2011 tentang
Pcmberitukan Pcrat ura n Perundang-undangan (Lcrnbaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 I I Nomor 82,
J
ten tang
Republik
Lembaran
Tarnbahan Lc mbar a n Negara r-<cpublik Indonesia Nornor
5234);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tah u n 2014 ten tang
Pcmerinta han Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tambahnn Lcrn bara n Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587), scbagaima na tclah diubah
bcberapa kali tcrakh ir dcngan Undang-Unciang Nomor g
Tahun 2015 icntang Perubahan alas Undang-Undang
Nomor 23 Ta h un 2014 t.cntang Perner in ta ha n Dacrah
(Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tarnbah.m Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tah u n '.2014 lcntang
Administrasi Pcmcrintahan [Lcrnbarun Negara Rcpublik
I ndoriesia Tah un 2014 Nomor 268, Ta mbaha n Lem baran
Negara Republik Indonesia Norno r 5601);
8. Perat uran Perncr int.ah Nomor 58 Tahun 2005 lenlang
Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lcrnbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
9. Pera tu ran Pcmerintah Nomor 27 Tah un 2014 ten tang
Pengelolaan Ba rang Milik Negara/ Dacrah (Lcrnbaran Negara
Republik Indonesia Tah un '.2014 Nomor 92, Tarnbahan
Lernbaran Negara !�epublik Indonesia Nomor 5533);
10. Pera tu ran Perncrintah Nomor 18 Ta h un 2016 ten Lang
Porungka t Daerah (Lcrnbura n Ncgarn f-<cpublik Indonesia
Tah un 2016 Nomor I 14, Tam bah an Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor 1 Tahun 2008
tcntang Ur usan Pcrncr intahan yang Mcnjadi Kcwcn.mgan
Pcrner intah Kabupa tc n Pin rang (Lcrnbaran Dae rah
Kabu patcn Pinrang Tah un 2008 Nomor 3, Tambahan
Lernbaran Dacrah Kabupate n Pinrnng Nomor 2g4);
12. Pcraturan Daer ah Kabupatcn Pinrang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pcngclolaan Keuangan Dacrah
Kabupaten Pinrang (Lernbaran Dacrah Kabupatcn Pinrang
Tah un 2008 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13. Pcraturan Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pcrnbcnt ukan da n Susunar1 Pcrangkat Dacrah
(Lernbaran Dacrah Ka bu paten Pin rang Tah un 2016 Nornor
6, Tarnbahan Lcrnbaran Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor
418);
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
NOMOR 4 TAHUN 2017
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendukung kelancaran, ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, perlu diberikan dispensasi terhadap penggunaan lapangan bagi kegiatan Kampanye; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan penggunaan lapangan bagi kegiatan Kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pejabat Pengelola; 4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan; 7. Pemanfaatan; 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; 9. Penilaian; 10. Pemindahtanganan; 11. Pemusnahan; 12. Penghapusan; 13. Penatausahaan; 14. Pengawasan dan Pengendalian; 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Ganti Rugi dan Sanksi; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2009.
66
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 4, BN 2023 (100) : 19 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahn 2013 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ats Peraturan Bupati Lamongan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pengelolaan terhadap barang milik daerah, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan dan peningkatan pengurusan serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 72 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun
1960; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun
1971; PP No. 40 Tahun 1996; No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; No. 79
Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan dan Penyaluran;
7. Penggunaan;
8. Penatausahaan;
- Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna
10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
- Bagian Kesatu : Pengamanan
- Bagian Kedua : Pemeliharaan
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
- Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
- Bagian Kedua : Penjualan
- Bagian Ketiga : Tukar Menukar
- Bagian Keempat : Hibah
- Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pembiayaan;
16. Tuntutan Ganti Rugi;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat
Peraturan
Daerah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Tapin
Nomor
11
Tahun 2007
tentang Pengelolaan
Barang
Milik
Pemerintah
Kabupaten
Tapin
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Tapin
Tahun
2007 Nomor
11)
dicabut dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2000
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penggunaan Mesin Gilas dan Alat Alat Besar lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993 tentang perubahan ke dua Peraturan Daerah Kabupaten Dati. II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan dan Penggunaan Mesin dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Dati II Purbalingga
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk keempat kali Perda Kabupaten tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai atau yang menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Mendirikan dan Menyewa Kios Diatas Tanah Milik Daerah
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios-kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 tentang Sewa Rumah Dinas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kekayaan daerah, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017, TLD No.134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat