Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker perlu dilakukan upaya Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dalam rangka pelaksanaan Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker di Kab. Batang Hari dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Perda tentang Izin Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asiste Apoteker.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalan Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan retribusi; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
16 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan dan Kantor-Kantor Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diserahkannya kewenangan di bidang keluarga berencana dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, maka perlu mernbentuk lembaga yang menangarn kewenangan tersebut ; bahwa fungsi keluarga berencana memiliki kedekatan dengan fungsi kependudukan yang selama ini di tangani oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, sehingga fungsi-fungsi tersebut perlu disatukan dalam satu lembaga perangkat daerah : bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" tersebut di atas, perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal;
ndang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002; Pcraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten
Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 diubah
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL KOTA SINGKAWANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan terhadap hewan yang dipotong / disembelih yang dagingnya dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu adanya pemeriksaan kesehatan dan penertiban pemotongan hewan di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1957, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mempunyai peranan penting dalam mencapai berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di Bidang Jasa Konstruksi, maka berdasarkan PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 tahun 2000; UU No.18 tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.18 Tahun 2000; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmen Pemukiman dan Prasarana Wilayah No.369/KPTS/M/2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.48 Tahun 2000; Kepmendagri 130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai perizinan, jangka waktu dan wilayah operasi izin, jenis bentuk dan bidang usaha, syarat-syarat pemberian IUJK, serta retribusi yang dikenakan pada IUJK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2003.
22 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan agar Pengelolaan Air Bawah Tanah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Pengelolaan Air Bawah Tanah dalam Kabupaten Musi Rawas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP 28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas No.25 Tahun 2000; Kepres No.64 Tahun 1972; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Landasan; WIlayah Cekungan Air; Wewenang dan Tanggungjawab; Teknik pengelolaan air bawah tanah; Kegiatan inventarisasi; Perencanaan pendayagunaan serta Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/No.33 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyerahan kewenangan bidang Keluarga Berencana Nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna
dipandang perlu dibentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja dimaksud, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera, yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi bidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 10 Tahun 2003
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
UU RI No.18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999
UU RI No. 25 Tahun 1999
UU RI No. 28 Tahun 1999
UU RI No. 13 Tahun 2002
UU RI No. 17 Tahun 2003
UU RI No. 22 Tahun 2003
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 104 Tahun 2000
PP No. 105 Tahun 2000
PP No. 107 Tahun 2000
PP No. 108 Tahun 2000
PP No. 109 Tahun 2000
Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum; Keuangan Pimpinan dan Anggotanya; Pengelolaan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat