Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat