Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003

Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Tujuan Dan Fungsi Pengelolaan Irigasi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Irigasi, Lembaga Pengelolaan Irigasi, Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi, Pembayaran GP3A, Pola Pengaturan Air Irigasi, Pembangunan Jaringan Irigasi, Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Peningkatana Jaringan, Investarisasi Daerah Irigasi, Audit Pengelolaan Irigasi, Manajemen Aset irigasi, Pembiayaan, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Larantgan Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2003
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 1 seri C
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan