Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan sistem pananganan pengaduan (wistleblowing system) dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggungjawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan;
b. bahwa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi menegaskan perlunya penanganan yang tepat dan bertanggungjawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem penanganan pengaduan bertujuan:
a. Sebagai acuan dalam penanganan pengaduan;
b. Memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan tindak pidana korupsi; dan
c. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pengadu
Hal yang diatur adalah :
1. Susunan Tim dan Mekanisme Pengaduan
2. Tindak Lanjut Pengaduan
3. Perlindungan Terhadap Pengadu
4. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2017
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
-bahwa kewajiban penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu diganti untuk disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT; TERDIRI DARI VII DAN 13 PASAL, HAL YANG DIATUR ANTARA LAIN: KETENTUAN UMUM; PENYAMPAIAN LHKPN; TIM PENGELOLA LHKPN; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 Tanggal 18 Februari 2005; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 20 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah
telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk
melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dasar hukum dalam peraturan ini:UU No 28 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002 sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
UU No 19 Tahun 2019;UU No 1 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun
2010;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
No 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
No 02 Tahun 2020;Perda No 9 Tahun 2016 Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Perda No 4 Tahun 2021 ;Perbup No 73 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup
No 39 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Penyampaian LHKPN,Unit pengelola LHKPN,Pengawasan,sanksi,Tata cara panjatuhan sanksi,ketentuan khusus,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara/ daerah atau perekonomian negara/daerah dan menghambat pembangunan nasional/daerah serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional/ daerah yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan pendidikan Karakter;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020/ 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Implementasi PAK;
b. Pelaksana Implementasi PAK;
c. Kerjasama;
d. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan pejabat penyelenggara negara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 52 Tahun 2016;
- Peraturan Komisi Pemberantasan Nomor 07 Tahun 2016;
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor Kep. 07/ KPK/ 02/ 2005;
- Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/ 01/ 10/ 2016;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/ 1590/SJ;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6597/SJ;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/ 01/ M.PAN / 01/ 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, penyampaian LHKPN, Unit pengelola LHKPN, Pengawasan, sanksi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara BAGI Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
9 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh (16 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
daIam rangka penyelenggaraan tata kelola
Pemerintahan yang baik dan sebagai bentuk pencegahan
terhadap tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilaksanakan
pengendaIian gratifikasi; setiap pegawai dan penyelenggara Negara dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari
siapapunjuga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan ini memuat tentang pengendalian gratifikasi meliputi: Kategori Gratifikasi dan batas Kewajaran, Perlakuan, Kewajiban Lapor; UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI meliputi Susunan Organisasi, Kewajiban dan Tugas
Unit Pengendalian Gratifikasi; implementasi sosialisasi; pengaduan dan pengawasan; dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat