Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Implementasi PAK; b. Pelaksana Implementasi PAK; c. Kerjasama; d. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan e. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat