Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Gudang.
(TDG);
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 1 /M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Mengubah Ketentuan pada beberapa pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 2, ayat (1) Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TDP, IUI dan TDG. Ayat (2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TDP, IUI dan TDG kepada pejabat yang ditunjuk;
- Pasal 4, Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha;
- Pasal 9, ayat (1) Permohonan SIUP baru diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIUP dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan
pembangunan
berkelanjutan sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat
serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Barru yang
merupakan bagian integral
dari penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan
Ketentuan dalam Pasal 15
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman
Modal maka Kewajiban
Perusahaan maka upaya
sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana
dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara
pemerintah daerah dengan
para pelaku dunia usaha
dan masyarakat sehingga
diperlukan sebuah
peraturan yang
mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk
menerapkan Tanggung
Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di
Kabupaten Barru;
c. bahwa Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
Perusahaan merupakan
komitmen perusahaan
untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan
agar pelaksanaan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan
memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang
dilaksanakan harus
bersinergi dengan program
Pemerintah Kabupaten
Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4297);
4. Undang-Undang 25 Tahun
2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan
lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang 26 Tahun
2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang 40 Tahun
2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan meliputi:
a. program dan bidang kerja;
b. lembaga;
c. mekanisme dan prosedur
penyelenggaraan;
d. bantuan pembiayaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dan kompensasi
pemulihan dan/atau peningkatan
fungsi lingkungan hidup;
e. fasilitas Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
f. pelaporan;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. ketentuan sanksi;
j. pengaduan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya.
Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Dan Tujuan
Penggolongan PKL
Penataan PKL
Hak, Kewajiban Dan Larangan PKL
Larangan Bertransaksi
Pemberdayaan PKL
Tim Penataan Dan Pemberdayaan PKL
Retribusi
Pembinaan Dan Pengawasan
Pendanaan
Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/ No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro memiliki peran yang penting
dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat
di daerah. usaha mikro merupakan salah satu pelaku
pembangunan ekonomi yang perlu dilindungi dan
diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik serta berdaya saing. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah berwenang
memfasilitasi dan memberdayakan usaha mikro. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ;
1.Ketentuan Umum 2.Kriteria Usaha Mikro 3.Pemberdayaan Usaha Mikro 4.Pengembangan Sumber Daya Manusia 5.Pembiayaan dan Penjaminan 6.Produksi dan Produktivitas 7.Kemitraan dan Jejaring Usaha 8.Perizinan dan Standarisasi 9.Pemasaran 10.Pembinaan dan Pengawasan 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air bersih khususnya air mmum bagi
kebutuhan pokok sehari-hari, memanfaatkan pengembangan
sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih dan produktif, serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah
Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa
Tengah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a serta agar dapat
mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
di Provinsi Jawa Tengah, maka bentuk hukum Perusahaan
Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah perlu
dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta mendasarkan ketentuan
Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi
Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri perusahaan dan anggaran dasar, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 192, TLD.2019/NO.151, LL SETDA KAB. SBT : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang memiliki nilai ekonomis serta berkaitan dengan aspek kesehatan, moral, kondisi keamanan dan kondisi social masyarakat, yang peredarannya semakin luas dan merambah berbagai tingkat kehidupan. Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan meminimalkan potensi negative akibat konsumsi minuman beralkohol, maka diperlukan pengawasan, pengawasan, pengendalian dan penanggulangan minuman beralkohol. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait, maka diperlukan pengaturan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011
perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank solo
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat di era otonomi Daerah, maka perlu adanya pemerataan pelayanan perbankan; bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan tempat kedudukan, asas, tujuan dan fungsi, modal, usaha, organ PD BPR Bank Solo, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Dana Pensiun, Perencanaan Kerja Anggaran dan Pelaporan, Tahun Buku dan Laba Bersih, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Pidana dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sertamenjadi salah satu faktor pendorong terjadinya masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, perlu diatur pengendalian minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/Per/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran bahwa Asal Luar Darah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Minuman Beralkohol
Bab III Perizinan
Bab IV Pengendalian dan Pengawasan
Bab V Pembinaan
Bab VI Larangan
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat