Mengubah Ketentuan pada beberapa pasal sehingga berbunyi sebagai berikut: - Pasal 2, ayat (1) Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TDP, IUI dan TDG. Ayat (2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TDP, IUI dan TDG kepada pejabat yang ditunjuk; - Pasal 4, Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; - SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha; - Pasal 9, ayat (1) Permohonan SIUP baru diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIUP dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat