ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Bangka Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bangka Nomor 10A Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangka Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangka Nomor 44 Tahun 2022.
- PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 yang meliputi Rencana kerja perangkat daerah tahun 2023 merupakan perencanaan perangkat daerah dalam jangka waktu 1 tahin dimulai dari tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 desember 2023 yang memuat tujuan, sasaran strategis, program, kegiatan dan sub kegiatan, indikator, target, lokasi pelaksanaan kegiatan, kebutuhan pagu anggaran serta sumber pendanaannya baik berasal dari APBD, APBD Provinsi, APBN maupun dari sumber-seumber lainnya.
|