Pergub ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Bab III. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bab IV. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah; Bab V. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Bab VI. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah ; Bab VII. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus; Bab VIII. Jabatan Fungsional; Bab IX. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Bab X. Pendanaan; Bab XI. Ketentuan Lain-Lain; Bab XII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat