Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan basis cekungan air tanah dan memperhatikan wilayah cekungan air tanah;
b. bahwa dalam rangka keselarasan materi perizinan pengelolaan air tanah terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 201 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419) ;
4. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859);
12. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1972 tentang Peraturan, Pengurusan dan Penguasaan Uap Geotermal, Sumber Air Bawah Tanah dan Mata Air Panas;
13. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Cekungan Air Tanah;
14. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2007 tentang Cekungan Air Tanah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah;
17. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri;
18. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013;
19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 13 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN HASIL JARING ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan hasil jaring aspirasi masyarakat melalui hibah dan bantuan sosial, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
14. Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2013;
Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat melalui hibah dan bantuan sosial mempunyai maksud dan tujuan antara lain :
a. peningkatan peran serta masyarakat;
b. peningkatan kreativitas masyarakat;
c. peningkatan pendapatan masyarakat melalui pelibatan masyarakat;
dan/atau
d. peningkatan upaya rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
22 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Mencabut :
Permen ESDM No. 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Ombudsman RI No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten
Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri
Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik
Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam
rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan
perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013
perubahan atas peraturan bupati nomor 26 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan Penetapan, Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah, Prinsip Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/13,TLD NO.20, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 02 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 02 Tahun 1989; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pelaporan, Penagihan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembagian Hasil Pungutan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Biaya Tera, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
c. Peraturan Daerah Maluku Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
88 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 13 Tahun 2013
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, perlu pengaturan, pemberdayaan dan
pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan gedung sesuai
dengan fungsinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup, Funsi dan Klasifikasi Bangunan, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perizinan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman Pasal dan 6 Halaman Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
pedoman penomoran kode lokasi skpd dan kode barang
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penomoran Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Penomoran Kode Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian Nomor Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Nomor Kode Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2008 tentang Nomor Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan Perubahan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penomoran Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Penomoran Kode Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nomor kode lokasi dan nomor kode barang, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 tahun 2008 dicabut
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat