STANDARISASI INDEKS BIAYA - KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi atas implementasi standardisasi indeks
biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 perlu
mengubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada lampiran angka romawi I. INDEKS HONORARIUM jenis pekerjaan PEKERJAAN/ KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM/ PANITIA urian pekerjaan angka 1 dan angka 2, penyisipan angka 3b Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan PPKD pada kolom 3, perubahan angka romawi I. INDEKS HONORARIUM jenis pekerjaan PEKERJAAN KHUSUS, JABATAN, TUGAS uraian pekerjaan angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012
PERDA Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Retribusi izin mendirikan bangunan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 12. Keberatan 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 14. Penagihan 15. Kadaluwarsa Penagihan 16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 17. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi 18. Pemeriksaan dan Pengawasan 19. Insentif Pemungutan 20. Sanksi Administrasi 21. Penyidikan 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 1999 tentang Reribusi Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retibusi Ijin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13.1 Tahun 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri, Isi dan Nomor Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis Dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengenda1ian dalam pelaksanaan pemungutan Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu ditentukan Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13.1 Tahun 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri, Isi dan Nomor Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Jepara yang belum tertampung dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat, maka perlu diselenggarakan Jaminan
Kesehatan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Penyelenggaraan
Bab IV Sasaran
Bab V Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Bab VI Jenis Pelayanan
Bab VII Prosedur
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Mekanisme Pencairan Dana
Bab X Pencatatan dan Pelaporan
Bab XI Pengorganisasian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA), Keputusan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2010 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Program damning Kesehatan Daerah (JAMKESDA), Keputusan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2010 tentang Badar Pelaksana Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2012
PERBUP Kab. Temanggung No. 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Mencabut :
PERBUP Kab. Temanggung No. 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INTEGRASI - PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Integrasi
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional,
mengamanatkan terdapat 5 (lima) tujuan pelaksanaan
sistem perencanaan pembangunan nasional yaitu untuk
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi
antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi
pemerintah, maupun antara pusat dan daerah; menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan; bahwa salah satu instrumen dalam mewujudkan tujuan
pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional
adalah Program Nasional pemberdayaan Masyarakat
Integrasi yang pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk
teknis operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Integrasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Peroerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Pera.turan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 14 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 10 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
perizinan; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif
pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun
terhitung sejak saat terutang.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Tapanuli Tengah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dan atau Pertokoan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Jepara menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Jepara mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kewenangan Penanaman Modal
Bab IV Kebijakan Penanaman Modal Daerah
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/No.14 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tetib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, maka dengan Peraturan Bupati
Nomor 34.A Tahun 2008 telah ditetapkan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo;
a. bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelaporan
keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,
beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bupati sebagairoana dimaksud pada huruf a, sudah
tidak eesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten.tang
Kcuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, t.erakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perirnbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuang.an dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentan$ Pcdoman Pengelolaan Keuant~. Daerah,
sebagrumana telah diubah beberapa · terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Ment.eri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t.entang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Oaerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupat.en Purworejo (Lembara.n Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purworejo Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 25.a
Seri E Nomor 21.a), diubah sebagai bcrikut:
Lampiran KEBIJAKAN AKUNTANSI NOMOR 09 AKUNTANSI ASET, diubah
sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat