Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada lampiran angka romawi I. INDEKS HONORARIUM jenis pekerjaan PEKERJAAN/ KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM/ PANITIA urian pekerjaan angka 1 dan angka 2, penyisipan angka 3b Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan PPKD pada kolom 3, perubahan angka romawi I. INDEKS HONORARIUM jenis pekerjaan PEKERJAAN KHUSUS, JABATAN, TUGAS uraian pekerjaan angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
02 April 2012
Tanggal Pengundangan
02 April 2012
Tanggal Berlaku
02 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan