Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 25.a Seri E Nomor 21.a), diubah sebagai bcrikut: Lampiran KEBIJAKAN AKUNTANSI NOMOR 09 AKUNTANSI ASET, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat