Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Penyelenggaraan Bab IV Sasaran Bab V Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Bab VI Jenis Pelayanan Bab VII Prosedur Bab VIII Pendanaan Bab IX Mekanisme Pencairan Dana Bab X Pencatatan dan Pelaporan Bab XI Pengorganisasian Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat