Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional menyebutkan bahwa Rencana Keija
Pemeintah Daerah menjadi Pedoman Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Rencana Keija Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemeintah, Pemeintahan Daerah Provinsi dan
Pemeintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 - 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107);
12. Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011
Nomor 7).
Rencana Kerja Pemer1ntah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan ini memuat Tujuan dan ruang lingkup pedoman penetapan IKU di lingkungan Pemerintah Provinsi; prinsip penetapan IKU; penetapan indikator kinerja utama; penggunaan IKU; dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal yang esensial berkenaan dengan urusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan perlu diperhatikan penyelenggaraannya sehingga memberikan rasa aman, ketenangan kerja dan peningkatan produktifitas tenaga kerja; bahwa dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 060/0256 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadan, terutama dengan adanya perubahan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan perkembangan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 24 Tahun 2006; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 150/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-196/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-222/MEN/2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, program kerja dan pembiayaan, penghargaan, sanksi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 060/0256 Tahun 2004 dicabut
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2012
Badan Layanan Umum;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat;bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu dilakukan Penerapan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/SK/III/2002;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2010;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor.........Tahun 2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0601/KUM/2011.
Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Jenis pelayanan, Indikator, Standar (nilai), Rencana Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM;Pelaksaaan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusun Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Penyusunan Rencana Jangka Panjang, Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2003, sudah tidak sesuai lagidengan kondisi saat ini dan perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai penyusunan rendana jangka panjang; persyaratan; materi penyusunan; tata cara penyampaian dan pengesahan; dan perubahan RJP BUMD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari adanya tumpang tindih pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) di Provinsi Kalimantan Selatan dan
menindak lanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Nasional ( RAKORWASDANAS ) Tahun 2011 perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan
Tahunan ( PKPT ) Tahun 2012;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Nomor 049 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012 dengan Sistematika;Ketentuan UmumProgram Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait dengan Rencana Tindak Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 – 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum RAD-PG, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2012
Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2012/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan pengukuran keberhasilan dan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi dengan menetapkan dokumen penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Inpres No. 7 Tahun 1999, Inpres No. 5 TAhun 2004, Permen PAN No. PER/9/M.PAN/5/2007, PErmen PAN RB No. 29 TAhun 2010, Perda Prov. BAnten No. 1 Tahun 2007
Peraturan Gubernur tentang penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012 memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Kinerja; 3. Indikator Kinerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN - KINERJA - industru dan JASA - PERINGKAT - Penilaian - pROGRAM
2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD.2012/No.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan menanggulangi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemerintah melakukan pembinaan untuk peningkatan penataan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang obyektif perlu disusun pedoman penilaian dan kriteria penilaian serta tata cara penilaian dengan menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen LH No. 127/MENLH/2002; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 02 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2007 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, kepada Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG); pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2011-2015 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Peme.rintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun
2009
PEraturan ini memuat tentang maksud dan tujuan pcnyusunan RAD-PG Provinsi Tahun 2011-2015; sistematika; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat