Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2012/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan pengukuran keberhasilan dan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi dengan menetapkan dokumen penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012.
- UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Inpres No. 7 Tahun 1999, Inpres No. 5 TAhun 2004, Permen PAN No. PER/9/M.PAN/5/2007, PErmen PAN RB No. 29 TAhun 2010, Perda Prov. BAnten No. 1 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur tentang penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012 memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Kinerja; 3. Indikator Kinerja; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|