Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/ PESANGGRAHAN/ VILLA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dan Penginapan
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe; hak dan kewajiban pasien, pemberi pelayanan dan rumah sakit; sumber daya rumah sakit; nama, objek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinisp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; peserta askes; jenis-jenis pelayanan; pemakaian fasilitas rumah sakit untuk kepentingan pendidikan dan latihan; peninjauan tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; sanksi pidana dan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Hotel, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
c. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
d. Cara Penghitungan Pajak;
e. Wilayah Pemungutan;
f. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang;
g. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
h. Penetapan Pajak;
i. Pemungutan Pajak;
j. Insentif Pemungutan;
k. Keberatan dan Banding;
l. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian Kelebihan Pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan Khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; PEMBETULAN, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 34 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan Roda Dua, Empat dan Lebih dari Roda Empat
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/19,TLD NO.26, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rokok
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak rokok termasuk salah satu jenis pajak provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah dan Kewenangan Pemungutan, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2013
-bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir adalah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten Wakatobi;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
-Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda Ini Mengetur Tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK ,SUBJEK DAN WAJIB PAJAK , DASAR PENGENAAN , TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK, PEMUNGUTAN PAJAK, TATA CABRA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, KEBERATAN DAN BANDING, PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGAPUSAN, ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PUNGUTAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang tidak termasuk didalam objek Retribusi dan bukan Penerimaan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2004 Nomor 10 : Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
4 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 juncto Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya, nama, objek dan subjek retribusi pelayanan
tera/tera ulang, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara
pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
insentif pemungutan; penyidikan; dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat