Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk berdaarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2011; Peraturan Gubenur Gorontalo No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Susunan Keanggotaan Forum; Tugas dan Fungsi; Sekretariat Forum; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dan amanat Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
dinyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk menyediakan Rumah Sakit
berdasarkan kebutuhan masyarakat serta dalam rangka
upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan
kepada masyarakat serta pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun
2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu
penataan organisasi dan tata kerja RSUD Kabupaten
Pesawaran;
b. bahwa dalam pembentukan Rumah Sakit berdasarkan PP
Nomor 41 Tahun 2007 pasal (9) ayat 4 dan pasal (16) ayat 4
memiliki 3 Tipe Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan berdasarakan rekomendasi dari pejabat terkait;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di
atas, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja non
struktural Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 99);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan
Rumah Sakit Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 49);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Rincian Tugas Jabatan
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Pengangkatan dan Pemeberhentian
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Lain-lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu pada Dinas Bina Marga dan Pengairan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT);
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 TAhun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintan No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2008,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan dan Tugas Pokok Dan Fungsi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2015
PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum seperti yang disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, keanggotaan forum komunikasi, penyelenggaraan forum komunikasi pimpinan daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN BADAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran, Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pesawaran, dan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah,
penyelenggaraan fungsi Dinas dan Lembaga Teknis Daerah
perlu didukung oleh Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pesawaran tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5067);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten
dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 17),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 51);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun
2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan
Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 12 ).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Susunan Organisasi
4. UPT Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. UPT Pada Dinas Kesehatan
6. UPT Pada Dinas Pekerjaan Umum
7. UPT Pada Dinas Pertanian dan Peternakan
8. UPT Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan
9. UPT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
10. UPT Pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
11. UPT Pada Dinas Pengelolaan Pasar
12. UPT Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan
13. UPT Pada Dinas Pendapatan
14. UPT Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
15. UPT Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di Daerah, dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara professional, dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2012, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2002, Perpres No. 34 Tahun 2010, Intruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas; Intelijen Daerah; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pembiyaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permedagri No. 99 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 002/PRT/KA/VII/2009, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 9 Tahun 2009
perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A; Ketentuan Diantara Ayat (3) dan Ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; dan Ketentuan Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat