PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3, TBD NO.3, LL KAB. KAYONG UTARA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
- UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permedagri No. 99 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 002/PRT/KA/VII/2009, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 9 Tahun 2009
- perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A; Ketentuan Diantara Ayat (3) dan Ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; dan Ketentuan Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
- PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
- 6
|