perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A; Ketentuan Diantara Ayat (3) dan Ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; dan Ketentuan Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat